Beredar dokumen surat resmi yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, S.Sos (Nomor Anggota A-429). Dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
Surat ini memuat Perihal: Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, lengkap dengan Lampiran 1 berkas dokumen pendukung. Isinya meminta DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti proses pemakzulan tersebut.
Dokumen Usulan Pemakzulan Beredar
Surat pengusulan pemberhentian Wakil Presiden Indonesia tersebut kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan awak media. Pihak pengusul secara resmi menyampaikan permohonan agar Pimpinan DPR RI memproses berkas usulan pemakzulan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti aspirasi serta argumen hukum yang dilampirkan dalam dokumen berkas pendukung tersebut. DPR diharapkan memproses sesuai wewenangnya.
BREAKING!
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) October 7, 2026
Mulai ada pergerakan pemakzulan wapres di DPR
Diinisiasi oleh Tony Tesar dari Nasdem pic.twitter.com/6H89M49fuF
Dasar Hukum Persyaratan Administrasi
Pengusul mencantumkan landasan hukum utama yakni Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut menegaskan bahwa syarat calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ketentuan administrasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon dalam kontestasi pemilu nasional.
Fakta Persidangan Mahkamah Konstitusi
Surat tersebut menyoroti fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pengusul menilai yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Kondisi ini dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kelengkapan berkas resmi yang disyaratkan oleh undang-undang.
Dampak Cacat Formil Pemilu
Tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil. Hal ini dinilai mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip konstitusi menuntut agar seluruh tahapan pemilu berjalan di atas landasan hukum yang sah dan transparan.
Proses Verifikasi Keaslian Surat
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Indosatunews.com masih berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung Kepada Anggota DPR RI Tonny Tesar, S.Sos, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, serta Sekretariat Jenderal DPR RI terkait keaslian dan status resmi surat tersebut. Langkah verifikasi ini krusial untuk memastikan keabsahan dokumen yang beredar.
Sebelumnya, wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran memang pernah mencuat pada pertengahan 2025 melalui surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, namun hingga kini belum pernah masuk dalam agenda resmi Rapat Pimpinan maupun Rapat Paripurna DPR RI. Penjelasan riwayat ini memberikan gambaran bahwa isu tersebut belum pernah dibahas secara formal di tingkat parlemen.
Sumber berita ini:
- Beredar Surat Atas Nama Anggota DPR RI Tonny Tesar Usulkan Impeachment Wapres Gibran, Soal Ijazah SMA. https://indosatunews.com/beredar-surat-atas-nama-anggota-dpr-ri-tonny-tesar-usulkan-impeachment-wapres-gibran-soal-ijazah-sma/
- Postingan X.com dari https://x.com/MurtadhaOne1/status/2107824313089106402