MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

MK menyatakan permohonan sengketa syarat ijazah Gibran Rakabuming tidak dapat diterima karena telah melewati tenggat dan pemohon tak berkedudukan.

Headline News – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak dapat diterima dalam sidang pleno di Gedung MK Jakarta pada Selasa (6/10/2026) malam. Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah melewati batas waktu resmi pengajuan sengketa pemilu. Selain faktor tenggat, para pemohon juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden.

Faktualnya, status calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024. Persoalan terkait keabsahan syarat ijazah pendidikan kini sepenuhnya menjadi wewenang lembaga lain.

Sengketa PHPU ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan conditio precedent yang wajib dipenuhi setiap calon.

Dalam permohonannya, pemohon menilai seseorang tidak sah sejak pencalonan hingga pelantikan tanpa pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Sidang mendengarkan saksi I Gusti Putu Artha serta ahli Yance Arizona, Bivitri Susanti, dan Titi Anggraini.

MK telah melangsungkan lima kali persidangan untuk mendengarkan permohonan, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara. Namun, seluruh berkas yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat formil pengajuan sengketa.

Gugatan Sengketa Melewati Batas

Permohonan perkara PHPU tersebut diajukan secara elektronik ke MK pada 10 September 2026. Batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu presiden seharusnya resmi berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan menetapkan batas waktu pengajuan gugatan pemilu secara ketat. Hal ini membuat gugatan yang masuk jauh melewati jadwal tidak dapat diproses lebih lanjut oleh hakim konstitusi.

Kedudukan Hukum Pemohon Gugatan

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) huruf b UU MK, pihak yang memiliki legal standing mengajukan PHPU hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon dalam perkara ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pasangan calon pemilu.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan para pemohon sama sekali tidak mempunyai kedudukan hukum. Status pemohon yang bukan peserta pemilu presiden membuat perkara tidak dapat diterima secara hukum.

Pemeriksaan Dokumen Pendidikan Luar

MK telah mempelajari seluruh bukti berkas dan fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Hakim konstitusi tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menguatkan fakta bahwa lampiran dokumen yang ada berupa certificate of attendance dan academic records. Certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.

Penyetaraan Pengetahuan Pendidikan Luar

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud hanya merupakan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK. Dokumen tersebut bukan merupakan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas di luar negeri.

Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara berbeda dengan syarat paling rendah tamat sekolah menengah atas pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Syarat pendidikan minimal seharusnya dibuktikan melalui kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah secara hukum.

Wewenang Lembaga Penilai Syarat

Pelantikan calon terpilih pada 20 Oktober 2024 menandai berakhirnya rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK. Hal tersebut membuat Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilu.

Fakta hukum ketiadaan ijazah luar negeri kini berada di luar wewenang Mahkamah Konstitusi. Penilaian keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden secara penuh menjadi ranah lembaga lain sesuai UUD NRI 1945.

Kutipan Resmi Persidangan

Berikut adalah pernyataan resmi yang disampaikan oleh para Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan dan amar putusan sidang:

”Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta.

”Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

”Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

”Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik, tetapi harus dipahami dalam kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif,” katanya.