Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi menetapkan besaran ongkos ibadah haji reguler untuk musim penyelenggaraan mendatang. Keputusan penetapan skema biaya ini disertai dengan kabar baik berupa pengucuran subsidi anggaran negara guna menekan beban finansial calon jemaah.
Melalui skema intervensi anggaran dari pemerintah pusat, bantuan dana secara langsung dialokasikan untuk mengurangi kewajiban pelunasan yang harus disetorkan oleh para calon jemaah. Kebijakan ini dihadirkan agar pelaksanaan ibadah ke tanah suci tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Skema Subsidi Biaya Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah membeberkan asal dana subsidi yang diberikan pemerintah senilai sekitar Rp3,18 juta per jemaah atas Bipih atau ongkos haji yang dibayar jemaah pada 2027 mendatang. Kebijakan bantuan ini dipastikan menyasar seluruh jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan reguler.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim menjelaskan bahwa penyediaan alokasi bantuan pembiayaan tersebut bersumber penuh dari kas keuangan negara. Keterangan mengenai asal-usul bantuan anggaran tersebut disampaikan langsung di gedung wakil rakyat.
“Yang jelas, itu yang diputuskan Presiden. Menteri Keuangan yang atur. Presiden tidak ingin jemaah terbebani dengan biaya yang tinggi. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan menteri tersebut menegaskan komitmen kuat pimpinan eksekutif dalam menjaga keterjangkauan tarif ibadah bagi masyarakat luas. Keputusan ini memastikan bahwa alokasi APBN berperan aktif dalam meringankan tanggungan biaya personal yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji.
Pemerintah menekankan bahwa kehadiran subsidi ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap calon jemaah haji reguler. Dengan skema ini, gejolak kenaikan komponen operasional di Arab Saudi tidak serta-merta dibebankan seluruhnya kepada kantong jemaah.
Total Anggaran Bantuan Pemerintah Pusat
Apabila merujuk total besaran subsidi yang senilai Rp3,18 juta, maka pemerintah setidaknya menggelontorkan dana sekitar Rp609 miliar. Angka ini berasal dari total sekitar 203.320 jumlah kuota jemaah haji tahun depan.
Pengalokasian dana ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengawal keterjangkauan ongkos ibadah. Namun demikian, pihak kementerian tidak merinci secara detail mengenai peruntukan komponen belanja ibadah yang menerima pemotongan bantuan tersebut.
Irfan juga enggan mengelaborasi komponen biaya mana yang menjadi sasaran subsidi tersebut. Dia kembali menegaskan subsidi tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya jemaah.
“Itu tidak terfokus pada komponen apa saja, tapi yang jelas digunakan untuk mengurangi beban jemaah haji,” tutur dia.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa penyaluran bantuan dihitung secara akumulatif pada hasil akhir kewajiban pembayaran jemaah. Fleksibilitas ini mempermudah alokasi anggaran tanpa harus mengubah rincian teknis pada masing-masing pos layanan ibadah di tanah suci.
Melalui besaran dana yang dikucurkan tersebut, pemerintah berharap calon jemaah dapat melakukan persiapan keberangkatan dengan lebih tenang. Kepastian finansial ini menjadi faktor penting dalam menjaga kekhusyukan calon tamu Allah sebelum memasuki tahapan pelunasan resmi.
Penetapan Besaran BPIH 2027 Resmi
Pemberian subsidi tersebut sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari total ongkos biaya haji secara keseluruhan atau BPIH. Penetapan angka ini merupakan hasil pembahasan intensif antara jajaran legislatif dan kementerian terkait.
Untuk 2027, pemerintah bersama DPR sepakat menetapkan ongkos BPIH sebesar Rp98.466.351. Dari jumlah tersebut, bipih (ongkos yang dibayar oleh jemaah) sebesar Rp54.317.360,07.
Jumlah tersebut merupakan asumsi US$1 setara Rp17.500, dan juga 1 Riyal setara Rp4.666,7. Dasco juga memastikan kuota haji tahun 2027 tidak berubah, yakni 221.000, dengan porsi 92% merupakan jemaah haji reguler.
“Sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk bipih,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama di DPR, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan dari pimpinan DPR tersebut menegaskan kesepakatan bulat antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menetapkan postur anggaran ibadah haji. Keselarasan pandangan ini mempercepat proses pengesahan hingga seluruh skema pembiayaan memiliki payung hukum yang jelas.
Selain itu, penetapan asumsi nilai tukar mata uang asing memberikan kepastian kalkulasi di tengah dinamika ekonomi global. Dengan patokan nilai tukar tersebut, seluruh perencanaan operasional ibadah di Arab Saudi dapat dijalankan secara terukur dan efisien.
Kalkulasi Nominal Pelunasan Akhir Jemaah
Ongkos yang dibayarkan jemaah senilai Rp54,3 juta tersebut kemudian dikurangi biaya setoran awal senilai Rp25 juta, serta saldo nilai manfaat sebesar Rp3,4 juta ke masing-masing rekening virtual jemaah. Perhitungan berjenjang ini merupakan skema standar dalam menentukan sisa kewajiban finansial peserta haji.
Dengan demikian, maka per jemaah akan menanggung pelunasan Bipih sebesar Rp26,43 juta. Namun, dengan adanya subsidi sekitar Rp3 juta itu, maka jemaah hanya akan membayar sekitar Rp23,43 juta.
“Dengan subsidi Rp3 juta, maka jemaah cukup melunasi Rp23,43 juta per jemaah,” jelas Dasco.
Pemaparan kalkulasi angka tersebut memberikan kejelasan penuh mengenai jumlah dana tunai yang wajib disiapkan jemaah pada tahap akhir pelunasan. Potongan subsidi langsung ini dinilai sangat membantu meringankan kewajiban finansial keluarga calon jemaah.
Dengan sisa tagihan akhir sebesar Rp23,43 juta, tingkat keterjangkauan jemaah untuk menyelesaikan pembayaran menjadi semakin tinggi. Hal ini diharapkan mampu menekan angka penundaan keberangkatan akibat kendala keterbatasan dana pelunasan.
Penetapan tersebut dibacakan dalam kesimpulan dan kesepakatan rapat antara DPR dan Kemenhaj di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta hari ini, Rabu (7/10/2026). Hasil kesepakatan rapat paripurna ini menjadi rujukan resmi bagi seluruh instansi penyelenggara haji di tingkat daerah hingga pusat.