Mekanisme dan Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 Melalui Aplikasi SiPintar

Simak aturan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 resmi dari Puslapdik. Proses pengusulan dilakukan sekolah lewat SiPintar untuk sasaran prioritas.

Mekanisme pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 resmi dilakukan secara berjenjang melalui satuan pendidikan dan dinas pendidikan setempat, bukan lewat pendaftaran mandiri oleh orang tua. Kepastian alur ini tertuang secara resmi dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tertanggal 9 Oktober 2026.

Tahapan pengusulan diawali dengan verifikasi data murid oleh pihak sekolah pada rentang 15 hingga 22 Oktober 2026. Selanjutnya, dinas pendidikan menjalankan verifikasi lanjutan pada 23 hingga 30 Oktober 2026, sebelum seluruh data usulan dikirimkan secara kolektif paling lambat 6 November 2026.

Surat Edaran Puslapdik Kemendikdasmen bernomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 terbit sebagai acuan teknis pelaksanaan bagi seluruh dinas pendidikan di Indonesia. Regulasi ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 yang berlaku efektif pada semester kedua tahun anggaran 2026.

Perubahan Aturan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026

Poin utama dalam perubahan aturan kali ini mencakup perluasan sasaran penerima hingga tingkat murid TK serta pembaruan alur pemeriksaan data. Sekolah diberikan wewenang penuh untuk memeriksa dan mengusulkan murid calon penerima langsung kepada Puslapdik.

“Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, dan pemangku kepentingan.”

Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik tersebut, sekolah wajib mengakses aplikasi SiPintar melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun satuan pendidikan. Pihak sekolah bertugas menyelaraskan data murid berdasarkan kategori prioritas yang tersedia dalam sistem.

Orang tua siswa dipastikan tidak memiliki akses untuk mengirimkan formulir pendaftaran secara mandiri. Pihak keluarga disarankan segera berkonsultasi dengan sekolah guna memastikan data anak telah terdaftar dan diperiksa secara sistematis.

Syarat dan Sasaran Prioritas Penerima PIP

Sumber data utama pengusulan mengacu pada basis data Dapodik dengan batas pemutakhiran per 31 Agustus 2026. Data tersebut kemudian dipadankan oleh Pusdatin dengan DTSEN untuk memetakan tingkat kesejahteraan peserta didik dalam kelompok desil.

Sekolah wajib memprioritaskan calon penerima yang memenuhi kriteria kondisi rentan di aplikasi SiPintar. Kategori prioritas tersebut meliputi beberapa kondisi berikut:

  • Murid yang masuk desil 1 sampai 4 DTSEN, terutama yang berisiko putus sekolah atau baru kembali belajar setelah pernah berhenti sekolah.
  • Murid yatim dan/atau piatu.
  • Murid yang tinggal atau mendapat pengasuhan di panti sosial maupun panti asuhan.
  • Murid penyandang kebutuhan khusus.
  • Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja.
  • Murid yang orang tua atau walinya sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Anak yang berkonflik dengan hukum atau berstatus anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Selain kelayakan prioritas, keabsahan identitas murid menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi. Isian data seperti NISN, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga status rekening Simpanan Pelajar (SimPel) wajib tercatat lengkap di sistem.

Cara Mengajukan PIP Fase 2 Tahun 2026

Prosedur pengusulan sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah melalui SiPintar, sementara orang tua berperan aktif memastikan keakuratan data anak. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Hubungi operator atau pihak sekolah untuk memastikan data murid tercatat di Dapodik dan sesuai dengan identitas terbaru.
  2. Periksa kembali nama lengkap, NIK, NISN, tanggal lahir, kelas, jenjang pendidikan, serta nama ibu kandung atau wali yang tercatat.
  3. Sampaikan kepada sekolah bila anak termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, berisiko putus sekolah, yatim atau piatu, tinggal di panti, berkebutuhan khusus, atau masuk kategori prioritas lainnya.
  4. Tanyakan kepada sekolah apakah data anak muncul dalam sasaran prioritas di aplikasi SiPintar dan apakah pemeriksaan serta pengusulan sudah dilakukan.
  5. Bila data belum sesuai, minta sekolah memeriksa sumber data yang perlu diperbarui. Jangan mengirim data sensitif ke pihak tidak dikenal atau membayar orang yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima.
  6. Pantau informasi lanjutan melalui sekolah dan kanal resmi Kemendikdasmen. Surat edaran ini mengatur tahapan pengusulan calon penerima, bukan memastikan setiap murid yang masuk daftar akan langsung memperoleh bantuan.

Apabila sekolah belum mengusulkan murid atau terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi, dinas pendidikan memiliki wewenang untuk mengisi alokasi kuota tersebut secara langsung di aplikasi SiPintar.

Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 2026

Rangkaian jadwal verifikasi dan validasi data terbagi ke dalam beberapa tahapan krusial sebelum ditetapkan oleh Puslapdik:

  • 15 hingga 22 Oktober 2026: satuan pendidikan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima.
  • 23 hingga 30 Oktober 2026: dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, termasuk mengusulkan calon murid bila masih ada kuota yang belum terisi sekolah.
  • Paling lambat 6 November 2026: data usulan disampaikan kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan, memakai format yang telah ditentukan.