Seleksi PPPK Jabatan Fungsional GURU AGAMA Dan BUDI PEKERTI Sekolah Rakyat 2026

Panduan lengkap Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026 berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerbitkan Pengumuman Nomor: 3935/1/KP.01.01/10/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas amanat Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya melalui jalur penyelenggaraan Sekolah Rakyat di seluruh penjuru tanah air.

Kebijakan rekrutmen ini berlandaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026. Keputusan tersebut menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui pengadaan tingkat instansi di lingkungan Kementerian Sosial RI. Kehadiran para pendidik di bidang keagamaan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi karakter, moralitas, serta toleransi para peserta didik di Sekolah Rakyat yang tersebar di wilayah Indonesia.

Bagi para tenaga pendidik agama yang ingin mengabdikan diri dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengumuman ini menjadi angin segar sekaligus peluang emas. Pelaksanaan rekrutmen dirancang secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip keadilan untuk menjaring calon guru berkualitas tinggi yang memiliki komitmen kuat dalam membimbing generasi muda bangsa.

Formasi Yang Dibutuhkan

Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan alokasi total kebutuhan formasi untuk rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026 sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi. Seluruh formasi ini terbagi secara proporsional untuk mengakomodasi berbagai pemeluk agama resmi di Indonesia.

Berikut adalah rincian pembagian alokasi formasi berdasarkan jabatan serta unit penempatannya:

  1. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Islam dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 210 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
  2. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 63 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
  3. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 40 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
  4. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 15 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
  5. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 2 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
  6. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
    • Jumlah Alokasi Formasi: 1 formasi
    • Unit Penempatan: Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

Secara akumulatif, 331 posisi tersebut bermuara pada penguatan layanan pendidikan di bawah naungan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, yang nantinya akan ditempatkan pada jaringan Sekolah Rakyat.

Kriteria Dan Persyaratan Pelamar

Untuk memastikan calon pegawai yang diterima memiliki kualifikasi unggul serta integritas tinggi, panitia seleksi menetapkan kriteria pelamar, persyaratan umum, serta persyaratan khusus secara rinci.

Kriteria Pelamar

Pelamar yang diperbolehkan mendaftar pada seleksi ini terbagi ke dalam kategori utama sebagai berikut:

  1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi dari Kepala Sekolah Rakyat serta Surat Penugasan dari Kementerian Agama.
  2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata secara valid pada pangkalan data (database) Kementerian Agama.

Persyaratan Umum

Seluruh pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai syarat mutlak pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran/melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) / Sarjana Terapan yang linier.
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan pada saat pengangkatan.
  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan pada saat pengangkatan.
  11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan pada saat pengangkatan.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Persyaratan Khusus

Selain syarat umum, pelamar wajib memenuhi deretan kualifikasi khusus berikut:

  1. Beragama sesuai dengan formasi jabatan keagamaan yang dilamar.
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00.
  3. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 (satu) tahun (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah Rakyat dan Surat Penugasan Kementerian Agama), ATAU memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Ketua Yayasan).
  4. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, serta berwawasan ke-Indonesiaan.
  5. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada tingkat/level Mahir.
  6. Mampu menjelaskan dan menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci.
  7. Khusus pelamar Agama Islam: Mampu membaca Al-Qur’an dengan kriteria Mahir, yakni membaca Al-Qur’an secara Tartil/Lancar/tidak terbata-bata/Murottal dan sesuai dengan kaidah Ilmu Tajwid.
  8. Bersedia bekerja secara sistem shift, bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat, dan/atau bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
  9. Memiliki Surat Izin mengikuti seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah / Ketua Yayasan / Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Wilayah (khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar di Sekolah Rakyat saat ini).

Ketentuan Dan Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) terpusat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Pelamar membuat akun SSCASN terlebih dahulu melalui situs resmi di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakukan login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Pelamar melengkapi pengisian biodata dan data-data pendaftaran secara akurat.
  4. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia sesuai kualifikasi.
  5. Memilih 1 (satu) titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT).

Daftar Titik Lokasi Seleksi Kompetensi (CAT BKN)

Panitia menyediakan 35 pilihan titik lokasi seleksi di seluruh wilayah Indonesia:

  1. Kantor Pusat BKN: Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur
  2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta: Jl. Raya Magelang Km 7,5 Yogyakarta
  3. Kantor Regional II BKN Surabaya: Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kab. Sidoarjo
  4. Kantor Regional III BKN Bandung: Jl. Surapati No.10 Bandung
  5. Kantor Regional IV BKN Makassar: Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
  6. Kantor Regional VI BKN Medan: Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
  7. Kantor Regional VII BKN Palembang: Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
  8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru, Kalsel
  9. Kantor Regional IX BKN Jayapura: Jl. Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
  10. Kantor Regional X BKN Denpasar: Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar
  11. Kantor Regional XI BKN Manado: Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapanget Manado
  12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru: Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
  13. Kantor Regional XIII BKN Aceh: Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
  14. Kantor Regional XIV BKN Manokwari: Kompleks Perkantoran Gubernur Prov. Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi-Arfai II, Andai, Manokwari Selatan
  15. UPT BKN Ambon: Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon
  16. UPT BKN Balikpapan: Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kel. Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
  17. UPT BKN Batam: Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center
  18. UPT BKN Bengkulu: Jl. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
  19. UPT BKN Gorontalo: Jl. H. DJ Rachman Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo
  20. UPT BKN Jambi: Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kel. Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi
  21. UPT BKN Kendari: Jl. Sultan Hasanudin No. 63, Tipulu, Kendari
  22. UPT BKN Kupang: Jl. Frans Seda, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang
  23. UPT BKN Lampung: Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
  24. UPT BKN Mamuju: Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro dan Kepulauan, Kab. Mamuju
  25. UPT BKN Mataram: Jl. Sandat No. 4 Kota Mataram
  26. UPT BKN Padang: Jl. Adinegoro No. 6, Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
  27. UPT BKN Palangkaraya: Jl. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya
  28. UPT BKN Palu: Jl. Bantilan No. 20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu
  29. UPT BKN Pangkal Pinang: Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba-Gabek, Pangkal Pinang
  30. UPT BKN Pontianak: Jl. Achmad Sood No. 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak
  31. UPT BKN Semarang: Jl. Soekarno Hatta Km. 29 Bergas, Ungaran, Kab. Semarang
  32. UPT BKN Serang: Jl. KH. Sochari No. 40 Kota Serang, Prov. Banten
  33. UPT BKN Sorong: Jl. Sorong Klamono, Kompleks Perkantoran Kab. Sorong Km. 24
  34. UPT BKN Tarakan: Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
  35. UPT BKN Ternate: Jl. Jati Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate

Catatan Penting: Khusus titik lokasi UPT BKN Semarang, UPT BKN Serang, UPT BKN Kupang, dan Kantor Regional III BKN Bandung memiliki keterbatasan kuota peserta. Apabila kuota pada lokasi tersebut telah terpenuhi, sistem akan menutup pilihan lokasi tersebut dan peserta diwajibkan memilih titik lokasi terdekat lainnya.

Dokumen Berkas Yang Wajib Diunggah

Pelamar harus mengunggah berkas-berkas dalam bentuk digital (PDF, kecuali foto berformat JPG/JPEG). Dokumen harus berupa hasil pindai (scan) berwarna asli, jelas, terbaca, tidak dipotong, dan file tidak rusak.

Daftar dokumen unggahan meliputi:

  1. Pasfoto formal digital terbaru berlatar belakang warna merah.
  2. Pindai berwarna Surat Lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai / meterai tempel Rp10.000.
  3. Pindai berwarna Surat Pernyataan 10 Poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai / meterai tempel Rp10.000.
  4. Pindai berwarna Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. (Bagi lulusan Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait).
  5. Pindai berwarna Transkrip Nilai Asli.
  6. Khusus Pelamar Aktif di Sekolah Rakyat: Pindai Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah Rakyat dan Surat Penugasan dari Kementerian Agama yang digabung menjadi 1 (satu) file PDF.
  7. Khusus Pelamar Non-Aktif di Sekolah Rakyat: Pindai Surat Keterangan Pengalaman Mengajar minimal 2 tahun (ditandatangani Kepala Sekolah/Ketua Yayasan) dan Surat Izin Mengikuti Seleksi PPPK dari pejabat berwenang.

Jenis Dan Jadwal Seleksi

Tahapan seleksi dirancang ketat guna memastikan kompetensi teknis, manajerial, hingga kepribadian calon PPPK Guru Agama.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi: Proses verifikasi dan pencocokan keabsahan dokumen unggahan dengan syarat yang ditentukan.
  2. Seleksi Kompetensi CAT BKN: Menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN yang mencakup:
    • Kompetensi Teknis
    • Kompetensi Manajerial
    • Kompetensi Sosial Kultural
    • Wawancara Berbasis Komputer (Menilai Integritas dan Moralitas)
  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): Terdiri dari Psikotes dan Tes Wawancara Tatap Muka/Khusus. SKT ini bersifat menggugurkan. Peserta yang berhak mengikuti SKT paling banyak 2 (dua) kali jumlah formasi berdasarkan peringkat nilai CAT.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Jadwal seleksi bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kebijakan panitia seleksi:

  1. Pengumuman Penerimaan: 08 s.d 15 Oktober 2026
  2. Pendaftaran Online: 09 s.d 15 Oktober 2026
  3. Seleksi Administrasi: 09 s.d 18 Oktober 2026
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 s.d 20 Oktober 2026
  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 21 Oktober 2026
  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 21 s.d 23 Oktober 2026
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 24 s.d 25 Oktober 2026
  8. Pelaksanaan CAT dan SKT: Akan diumumkan kemudian pada portal resmi.

Penentuan Kelulusan Dan Sistem Penilaian

Sistem penentuan kelulusan peserta berpatokan pada urutan prioritas kategori pelamar serta pengolahan integrasi nilai terbaik.

Prioritas Kelulusan

Urutan prioritas penentuan kelulusan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Prioritas Utama: Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat dan memiliki Surat Keterangan Kepala Sekolah serta Surat Penugasan Kementerian Agama.
  2. Prioritas Kedua: Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.

Aturan Kelulusan Jika Nilai Akhir Sama

Apabila terdapat beberapa pelamar yang memperoleh total nilai akhir integrasi yang sama, penetapan kelulusan dilakukan berurutan berdasarkan kriteria berikut:

  1. Nilai total Seleksi Kompetensi CAT BKN tertinggi.
  2. Jika nilai CAT sama, dilihat dari nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
  3. Jika nilai teknis sama, ditentukan berdasarkan nilai Kompetensi Manajerial tertinggi.
  4. Jika nilai manajerial sama, ditentukan berdasarkan nilai Kompetensi Sosial Kultural tertinggi.
  5. Jika nilai sosial kultural sama, ditentukan berdasarkan nilai Psikotes tertinggi.
  6. Jika nilai psikotes sama, ditentukan berdasarkan nilai Tes Wawancara tertinggi.
  7. Jika nilai wawancara sama, ditentukan dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.
  8. Jika IPK masih sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertua peserta.

Apabila terdapat formasi yang belum terisi di suatu lokasi, pengisian dapat diambil dari peserta berperingkat terbaik pada jabatan sama di lokasi formasi wilayah provinsi yang sama.

Informasi Ketentuan Tambahan Bagi Pelamar

Seluruh calon pelamar wajib memperhatikan ketentuan prinsipil dalam pelaksanaan seleksi ini:

  1. Seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI sama sekali tidak dipungut biaya apapun (gratis).
  2. Masyarakat dan pelamar diimbau untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
  3. Apabila di kemudian hari ditemukan data, dokumen, atau pernyataan yang tidak benar / palsu / menyalahi ketentuan, panitia berhak menggugurkan kelulusan peserta atau memberhentikan pegawai secara tidak hormat.
  4. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Informasi resmi terkini selalu dipublikasikan melalui laman web Kementerian Sosial di https://kemensos.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Sosial RI.