Memasuki Oktober 2026, pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial baru. Pengajuan pendaftaran ini dapat dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi digital tanpa perlu datang berulang kali ke kantor desa atau kelurahan.
Portal Perlinsos menjadi kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang disediakan untuk mempermudah proses pengajuan, pemantauan, hingga pengecekan status data penerima bantuan sosial.
Melalui platform digital ini, masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara praktis dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Login Portal Perlinsos Kemensos
Proses pengajuan bantuan sosial diawali dengan melakukan login ke dalam sistem menggunakan identitas digital kependudukan yang sudah terverifikasi. Pengguna wajib memastikan bahwa perangkat yang digunakan terhubung dengan aplikasi identitas digital untuk mempermudah proses verifikasi biometrik.
Akses ke dalam portal resmi dapat dilakukan dengan mengikuti urutan langkah teknis berikut:
- Akses situs resmi Portal Perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id/login-ikd.
- Pilih opsi “Masuk Dengan IKD”.
- Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
- Lakukan verifikasi biometrik wajah untuk memastikan keaslian pemilik akun.
- Setelah berhasil, sistem otomatis mengarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos dengan status sudah login dan terverifikasi.
Pendaftaran Program PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga dengan kriteria tertentu, seperti keberadaan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok harian keluarga penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan ingin mengajukan diri, pendaftaran program bantuan sosial dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:
- Klik menu “Daftar Program” di halaman utama.
- Pilih program bansos yang tersedia, misalnya PKH atau BPNT.
- Baca dengan teliti syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Setujui notifikasi penggunaan data pribadi.
- Lakukan verifikasi data pemohon untuk memastikan kesesuaian data.
- Klik “Setuju dan Daftar”.
- Simpan atau unduh nomor pendaftaran sebagai bukti.
Penyebab NIK Belum Terdaftar Bansos
Kondisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak muncul saat melakukan pengecekan bantuan sosial tidak serta-merta menandakan bahwa seseorang tidak berhak menerima bantuan. Terdapat beberapa faktor teknis maupun administratif yang membuat data kependudukan belum tercatat atau tidak ditemukan di dalam sistem penerima.
Faktor-faktor yang kerap menjadi penyebab NIK tidak terdaftar di antaranya:
- Kesalahan input 16 digit NIK yang tercantum pada KTP elektronik.
- Data calon penerima belum masuk dan memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Data kependudukan di Dukcapil belum sinkron akibat adanya perubahan alamat, status keluarga, atau identitas.
- Usulan pendaftaran baru masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Terjadi perubahan status penerima akibat pemutakhiran data sosial ekonomi berkala oleh pemerintah.
- Sistem pusat sedang mengalami gangguan teknis atau pembaruan data secara berkala.
- Data penerima mengalami kendala teknis atau gagal salur pada periode sebelumnya.
Solusi Jika Ada Masalah Data NIK
Masyarakat tidak perlu berkecil hati apabila status NIK belum terdaftar saat melakukan pengecekan mandiri. Sebelum mengajukan permohonan ulang, terdapat beberapa tindakan korektif yang dapat dilakukan untuk memastikan validitas data kependudukan di sistem pemerintah.
Langkah-langkah penanganan masalah data NIK dapat dilakukan melalui prosedur berikut:
- Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar dan terdiri dari 16 digit sesuai KTP.
- Periksa kembali kode verifikasi sebelum menekan tombol pencarian.
- Pastikan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil sudah sesuai dan terbaru.
- Ajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan pengecekan status bansos secara berkala setelah data diperbarui.
- Pengecekan status dapat dilakukan lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK 16 digit dan kode captcha, lalu klik “Cari Data” untuk melihat jenis bantuan yang tercantum.
Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan besaran nominal bantuan PKH secara bervariasi tergantung pada kategori kependudukan dalam anggota keluarga penerima manfaat. Sedangkan untuk program BPNT, alokasi bantuan diberikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pangan dengan nilai yang telah disetarafkan bagi seluruh penerima yang memenuhi kriteria desil 1-4 dalam DTSEN.
Rincian besaran bantuan PKH per tiga bulan untuk pencairan tahap Oktober-Desember 2026 meliputi:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lanjut usia (>60 tahun): Rp600.000
Sementara itu, program BPNT memberikan alokasi bantuan tetap sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada periode pencairan Oktober-Desember 2026, dana BPNT disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk mencakup kebutuhan selama tiga bulan penuh.