Guru yang berhak menerima tunjangan profesi mengeluhkan pembayaran periode Juli-September 2026 yang belum seluruhnya masuk ke rekening penerima. Keterlambatan pembayaran ini dialami oleh pendidik dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja paruh waktu hingga tenaga pengajar non-ASN.
Penyaluran hak keuangan yang setara satu kali gaji pokok setiap bulan tersebut menjadi sumber penghasilan sangat vital. Keterlambatan transfer langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari di tengah tingginya biaya kebutuhan pokok.
Persoalan ini memicu keprihatinan dari berbagai organisasi profesi pendidikan di Indonesia. Berikut rincian mengenai dampak keterlambatan pembayaran, rekam jejak kasus serupa, hingga usulan perbaikan tata kelola pengupahan.
Dampak Keterlambatan Pencairan Tunjangan
Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru periode Juli hingga September 2026 membuat para pengajar harus mencari penghasilan tambahan. Banyak pendidik non-ASN harus menggunakan tabungan hingga bekerja di luar jam sekolah demi mencukupi kebutuhan harian keluarga.
Beberapa pengajar mengaku telah memenuhi beban mengajar serta memiliki data valid pada laman Info GTK Kemendikdasmen. Namun, Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP belum kunjung terbit sehingga kepastian waktu pencairan tunjangan masih belum jelas.
Organisasi profesi menyayangkan keterlambatan ini karena besaran gaji pokok guru non-ASN umumnya masih berada di bawah upah minimum daerah. Keterlambatan yang berlangsung satu hingga tiga bulan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi guru terjebak pinjaman online.
Rekam Jejak Keterlambatan Penyaluran
Keterlambatan penyaluran tunjangan profesi pendidik sebenarnya bukan pertama kali terjadi di lingkungan kementerian pendidikan. Pada tahun 2020 lalu, para pengajar dari berbagai daerah juga pernah menuntut pencairan hak periode Desember 2020 yang tertunda.
Penundaan pada masa tersebut terjadi karena adanya penyesuaian alokasi anggaran pemerintah pusat untuk penanganan pandemi. Selain itu, keterlambatan pencairan diawali proses verifikasi data pokok pendidikan serta pembaruan sistem administrasi yang membutuhkan waktu lama.
Proses sinkronisasi data daerah untuk penerbitan SKTP sering kali menjadi titik sumbatan utama penyaluran dana. Akibatnya, pencairan tunjangan kerap menumpuk dan baru dibayarkan sekaligus pada periode bulan berikutnya.
Komitmen Janji Perbaikan Administrasi
Pemerintah dalam berbagai kesempatan pertemuan nasional telah berjanji mengawal penyelesaian persoalan administrasi serta penyederhanaan tata kelola guru. Komitmen tersebut mencakup kemudahan proses sertifikasi, percepatan penerbitan dokumen pencairan, hingga penyelesaian kekurangan tenaga pengajar.
Penyederhanaan tugas administrasi dinilai sangat penting agar para pendidik dapat berfokus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Pemerintah juga terus berkomitmen memperkuat kesejahteraan serta kompetensi tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Namun, realisasi penyederhanaan birokrasi penyaluran dana di lapangan masih sering menghadapi kendala teknis antarinstansi. Hal ini menyebabkan masalah keterlambatan pencairan terus berulang pada periode-periode tertentu.
Tuntutan Standar Upah Minimum
Mekanisme sertifikasi serta program pendidikan profesi saat ini dinilai belum otomatis menjamin penghasilan yang layak bagi seluruh pengajar. Regulasi yang ada belum menetapkan batas minimum gaji pokok yang tegas untuk kelompok pendidik non-ASN.
Diperlukan aturan khusus mengenai pengupahan untuk menjamin kesejahteraan pengajar secara menyeluruh:
- Penetapan standar upah minimum bagi tenaga pendidik non-ASN.
- Pemberian bantuan upah pokok bagi pengajar sekolah swasta.
- Penerapan sanksi tegas bagi penyelenggara pendidikan yang membayar di bawah standar.
Penerapan standar upah yang jelas diharapkan mampu memutus mata rantai persoalan kesejahteraan sekaligus meningkatkan martabat profesi pendidik.